26 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025
HomeBeritaTata Kelola Rapuh: Solusi Krisis yang Mengintai

Tata Kelola Rapuh: Solusi Krisis yang Mengintai

Dalam pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026, terjadi kisruh yang kembali memperhatikan DPR. Masalah ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional masih memiliki kekurangan yang signifikan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengkritik hal ini karena hampir setiap tahun masalah yang sama terjadi. Ia menyoroti antrean panjang sejak subuh, kesalahan dalam sistem digital, data domisili yang dipertanyakan, dan praktik pungutan liar yang merugikan para siswa dan orang tua mereka. Menurut Puan, kondisi ini bukan hanya gangguan musiman, tetapi merupakan krisis tata kelola yang dibiarkan rapuh selama bertahun-tahun.

Puan menegaskan bahwa kekacauan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan hanya masalah administratif, tapi juga menunjukkan pengabaian terhadap hak dasar anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan bermartabat. Ia menggarisbawahi bahwa ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang berjarak dekat karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, hal ini tidak hanya melukai rasa keadilan tetapi juga masa depan anak-anak tersebut. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua anak, namun kenyataannya adalah sebaliknya.

Puan juga menyoroti bahwa sistem zonasi sebenarnya menjadi instrumen diskriminatif yang tidak memperhitungkan realitas sosial dan geografis di beberapa daerah. Anak-anak seringkali menjadi korban dari ketidakpekaan sistem terhadap fakta lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap digitalisasi dalam sistem pendidikan serta meminta adanya audit independen terhadap sistem pendaftaran digital di seluruh provinsi untuk mencegah manipulasi dan intervensi pihak ketiga. Selain itu, ia menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap pungli, suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional.

Puan menekankan bahwa negara harus menjamin proses pendaftaran siswa baru dilakukan dengan transparan, manusiawi, dan adil. Pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah juga harus diutamakan untuk mencegah adanya konsentrasi sekolah unggulan hanya di titik-titik tertentu. Ia menyimpulkan bahwa hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Tindakan konkret perlu segera dilakukan agar masalah dalam pendaftaran siswa baru ini dapat diselesaikan dengan baik.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER