MPR RI mengungkapkan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan yang sedang diusut oleh KPK. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi antara 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI periode tersebut dan periode saat ini. Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya dan saat ini telah naik menjadi penyidikan. MPR RI sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus yang tengah diusut adalah dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI, namun belum merinci lebih lanjut mengenai kasus tersebut. KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di MPR RI dan fokus pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa tersebut. Semua proses dugaan korupsi di lingkungan MPR diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.