Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri/swasta gratis. MK hanya menegaskan kewajiban ini karena beberapa sekolah swasta mungkin belum menerimanya. Said menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengalokasikan anggaran tambahan yang besar untuk mendukung keputusan MK tersebut karena SD-SMP sudah mendapat bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memperhitungkan kembali kebutuhan yang sebenarnya. Keputusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menetapkan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Said memperkirakan APBN 2026 sebesar Rp3.800 triliun, dengan 20 persennya sekitar Rp760 triliun. Dia yakin bahwa amanat putusan MK tersebut akan terpenuhi baik dari anggaran pusat, daerah, maupun dana pendidikan abadi. Said berharap angka tersebut akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.