Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Kejagung mengajukan banding karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun nomor registrasi permohonan banding tersebut adalah 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST, namun alasan formal pengajuan banding belum dijelaskan secara detail oleh Korps Adhyaksa.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan kematian Dini Sera Afrianti. Hakim menyatakan Zarof secara sah bersalah dalam melakukan korupsi dan memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan pengkondisian proyek Chromebook era Menteri Nadiem Makarim yang dilakukan dalam rapat pada 9 Mei 2020. Makelar kasus tersebut masih menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.