Konflik hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, mantan Gubernur Jawa Barat, telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya digugat terkait pengakuan anak dan ganti rugi senilai Rp 16,6 miliar, kini Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa. Gugatan perdata yang diajukan oleh pihak Ridwan Kamil mencapai Rp 105 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriil. Gugatan ini dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, yaitu Muslim Jaya Butar-Butar.
Muslim menjelaskan bahwa gugatan balik tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung bersamaan dengan penyampaian jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana. Langkah hukum ini diambil karena Lisa telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum kepada publik, terutama mengenai pengakuan anak yang diklaim sebagai buah hubungan dengan Ridwan Kamil. Sebelumnya, Lisa Mariana juga menggugat RK senilai Rp 16,6 miliar terkait dengan hak identitas anak. Gugatan tersebut tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung. Lisa meminta Majelis Hakim untuk menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat jika Ridwan Kamil tidak mampu membayar isi putusan nantinya. Lisa juga menuntut agar Ridwan Kamil membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan.