Home Berita Bantuan Kejagung untuk Kasus-Kasus Besar PP Justice Collaborator

Bantuan Kejagung untuk Kasus-Kasus Besar PP Justice Collaborator

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto terkait penghargaan dan perlindungan bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pidana. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurut Harli, Pasal 4 dalam PP tersebut memberikan keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, dan remisi tambahan bagi JC. Aturan ini dianggap penting untuk mengungkap kasus-kasus besar dan rumit, terutama dalam perkara korupsi. Harli juga berpendapat bahwa memberikan insentif hukum kepada justice collaborator akan mendorong lebih banyak saksi pelaku untuk berbicara jujur dan membantu mengungkap aktor utama di balik kejahatan besar.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025 dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Pasal 3 dalam PP tersebut menegaskan bahwa justice collaborator berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan orang-orang yang mengetahui adanya tindak pidana tidak lagi enggan untuk mengungkapkannya karena ada jaminan dan kepastian atas perlakuan hukuman yang dapat diberikan kepada mereka. Semua ini merupakan langkah positif dalam memastikan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.

Source link

Exit mobile version