Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.243 kasus narkoba selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.672 tersangka berhasil ditangkap. Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan bahwa sekitar 60 persen dari tersangka tersebut menjalani rehabilitasi sedangkan sisanya diproses hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba. Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari program Asta Cita Bapak Presiden ke-7 dengan komitmen dari Kapolri dan Kapolda dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta. Selama dua bulan operasi, pihak kepolisian berhasil menyita 321,5 kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang. Jumlah narkoba yang berhasil disita ini nilainya mencapai Rp53,51 miliar. Para tersangka yang tertangkap saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti besar. Heroin kembali muncul di Jakarta dan polisi berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkoba melalui mobil, menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi pasar yang menggiurkan bagi bisnis narkoba ilegal.


