Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru berspekulasi dalam menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam wawancara yang disiarkan oleh stasiun tv nasional, Zaenur menegaskan bahwa praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya sempat disebut dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.
Zaenur juga mengingatkan agar pihak kejaksaan tetap profesional dalam menyampaikan informasi perkembangan penyelidikan kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang bersifat spekulatif atau mengarah pada tuduhan tertentu dapat merusak proses hukum dan kepercayaan terhadap institusi tersebut. Dia juga menekankan bahwa publik dan media harus tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah, serta perlunya kejaksaan dan penyidik memberikan penjelasan kepada publik dengan batasan yang diatur oleh undang-undang.
Pernyataan dari Zaenur ini muncul di tengah sorotan yang semakin meningkat terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi selama kepemimpinan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan. Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Nadiem hanya dipanggil sekali oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dan bersikap kooperatif serta menunjukkan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan transparansi.