Polisi telah mengungkap bahwa aksi bejat seorang guru ngaji berinisial AF terakhir dilakukan pada Senin, 18 Juni 2025, sebelum dia ditangkap. Kedua korban, CNS (10) dan SM (12), dikabarkan dicabuli di kediaman pelaku ketika mereka sedang mengaji. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Satrio, menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa dengan beberapa murid ngaji lainnya. Pelaku menggunakan iming-iming uang dan mengintimidasi korban, bahkan mengancam akan menampar mereka jika korban melaporkan perilakunya kepada orangtua. Polisi mengimbau orangtua segera melapor apabila anak-anak mereka menjadi korban, dengan nomor hotline yang tersedia. Sebagai informasi tambahan, seorang guru ngaji telah ditangkap karena melakukan penyalahgunaan terhadap santrinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan jumlah korban mencapai sepuluh orang. Polisi masih mempelajari kemungkinan adanya korban lain dan Unit PPA Polres Metro Jaksel akan memberikan pendampingan kepada korban yang terdampak.