Pada Senin, 30 Juni 2025, Tim Sergap Kelambit Satreskrim Polres Bangka telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian emas senilai lebih dari setengah miliar rupiah di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggerebekan dilakukan secara dramatis dan menegangkan, di mana salah satu pelaku, Suranto alias Otoy, berhasil ditangkap di belakang rumahnya. Sedangkan dua rekannya, Asrin dan P-T, mencoba melarikan diri dengan mobil namun berhasil ditangkap oleh polisi.
Asrin berhasil diamankan pada malam hari setelah sempat bersembunyi di rumah warga dan bahkan melawan saat akan diborgol. Sementara P-T masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian. Ketiganya terlibat dalam pembobolan sebuah rumah di Belinyu, menggasak barang berharga termasuk 715 gram emas, handphone, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp47 juta, dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp500 juta. Mereka juga terlibat dalam pencurian di lima rumah mewah lain di wilayah yang sama, yang hasil curiannya digunakan untuk foya-foya, membeli narkoba, dan berjudi slot.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari para pelaku, termasuk emas hasil curian, uang tunai, handphone, tabung gas, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya yang masih dalam status buron terus dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.