Home Berita Dituntut 7 Tahun Penjara Hasto Krisitiyanto Kasus Suap PAW Harun Masiku

Dituntut 7 Tahun Penjara Hasto Krisitiyanto Kasus Suap PAW Harun Masiku

0

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. Sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa menegaskan bahwa Hasto terbukti melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan, terkait kasus PAW DPR RI yang berusaha membuat Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Hasto membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan. Dakwaan terhadap Hasto mencakup pemberian uang untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dan merintangi penyidikan yang berhubungan dengan PAW DPR 2019-2024. Hasto juga disebut meminta Harun Masiku menghilangkan ponselnya saat KPK mengadakan OTT kepada Wahyu Setiawan, sehingga masih belum tertangkap hingga saat ini. Atas perbuatannya tersebut, Hasto dinilai melanggar beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Source link

Exit mobile version