Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 2 Juli 2025 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur berhasil menyita sembilan kilogram ganja dari dua tersangka. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua titik berbeda di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan. Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika, sementara tersangka lainnya, RM (21), ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan membawa karung berisi ganja kering siap edar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 9 kilogram. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi menjadi awal dari pengungkapan ini. Mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda setelah melakukan observasi lapangan intensif, polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Seluruh proses pengembangan kasus dilakukan di Markas Polda Metro Jaya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan kurir atau bagian dari jaringan yang lebih luas.