Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil membongkar sindikat besar pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, sementara 16 lainnya berstatus buron atau DPO. Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak menyasar masyarakat yang tergiur untuk bekerja di luar negeri. Dari total 12 tersangka yang diamankan, terdiri dari 8 pria dan 3 perempuan, sementara 16 orang lainnya masih dalam daftar pencarian.
Para tersangka yang diamankan termasuk berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), M (51), NU (28), EM (38), dan H (51). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan keberangkatan 433 CPMI ilegal ke luar negeri sejak awal tahun hingga Juli 2025. Dari laporan masyarakat, polisi menemukan adanya sindikat yang mengatur keberangkatan secara non-prosedural.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dan para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp120 hingga Rp600 juta. Kepolisian menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri, demi keselamatan dan perlindungan hukum yang lebih baik.