Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Pemerintah meningkatkan program sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum kepemilikan lahan masyarakat di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada kunjungan kerjanya, menyerahkan 140 sertipikat hak atas tanah kepada warga. Penyerahan sertipikat dilakukan di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan. Sertipikat tersebut berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah wakaf, lintas sektor UMKM, barang milik negara, dan barang milik daerah Pemkab Pacitan.
Menko AHY menegaskan bahwa program sertifikasi tanah memperlihatkan kehadiran negara memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain perlindungan hukum, sertipikat ini juga memberi akses permodalan bagi pelaku UMKM. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria dan penertiban aset negara dan daerah. Pemerintah terus mempercepat program sertifikasi tanah sebagai bagian dari transformasi tata kelola agraria yang inklusif dan transparan. Hal ini dilaporkan oleh Agus Wibowo dari tvOne.