Seorang anggota Polri berinisial RA dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan ancaman melalui media elektronik. Laporan tersebut diajukan oleh Korban yang didampingi oleh penasehat hukum dari kantor hukum Ardin Firanata & Partners pada tanggal 9 November 2024 di Polda Metro Jaya. Permasalahan ini bermula pada akhir 2023, ketika klien ingin melakukan take over atas sebuah mobil yang masih dalam masa cicilan dan berkenalan dengan terlapor yang merupakan seorang anggota Polri aktif. Awalnya klien hanya mencari orang yang bersedia melanjutkan cicilan mobil, namun terlapor mengalami masalah dalam proses formal di leasing. Pembayaran dilakukan hingga bulan Mei 2024, namun terjadi kejadian meminta kunci serep yang diduga digunakan untuk mengambil mobil secara diam-diam. Lalu, terlapor memberikan cacian dan ancaman ketika diminta kewajiban pembayaran. Selanjutnya, laporan resmi dibuat ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada 9 November 2024, menurut Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE. Terlapor juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dan dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang pada 11 Juli 2025. Korban kini juga dijadikan saksi dalam proses pelanggaran etik di Mabes Polri. Pihak penasehat hukum korban meminta pertanggungjawaban hukum dan kerjasama terlapor dalam proses hukum berjalan, serta menuntut penanganan perkara dengan nilai-nilai due process of law agar klien mendapatkan keadilan.