KPK menetapkan lima tersangka korupsi terkait pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp744,54 miliar. Skema korupsi melibatkan lima pihak kunci, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI dan direktur digital BRI serta pemenang tender EDC merek Verifone. Modus operandi termasuk ponsetender hanya untuk dua vendor, mark-up harga, fee ilegal, dan pemberian hadiah. Kasus ini berawal dari pengadaan EDC Android BRI yang diduga tidak transparan, yang diidentifikasi lewat rekayasa tender, mark-up harga, dan aliran dana tidak wajar antara oknum BRI dengan vendor. KPK memiliki bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 KUHP kepada para tersangka. Tim penyidik antirasuah juga tengah mempelajari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.