29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaPerubahan Progresif dalam RUU KUHAP: Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

Perubahan Progresif dalam RUU KUHAP: Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai lebih progresif. Sebuah pasal dalam revisi tersebut akan mengatur tentang hak tersangka untuk memilih kuasa hukumnya sendiri. Menurut Habiburokhman, hal ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi, karena pengaturannya telah sangat maju.

Habiburokhman juga menyoroti perlindungan tersangka dalam memilih kuasa hukum yang tidak diatur dalam KUHAP sebelumnya. Dalam revisi RUU KUHAP yang telah disepakati, akan diatur mengenai perlindungan bagi tersangka untuk memilih kuasa hukumnya. Pasal 134 huruf D dalam RUU KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat selama setiap pemeriksaan.

Selain itu, revisi KUHAP juga mengatur bahwa seorang tersangka harus diberitahu akan haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Bahkan, saksi, korban, atau siapa pun yang diperiksa juga berhak mendapatkan pendampingan advokat. Dengan adanya peraturan tersebut di Pasal 33 ayat 2, diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pembahasan revisi KUHAP telah rampung dalam dua hari, dimana Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah. Pihaknya menekankan bahwa revisi RUU KUHAP ini memberikan hadiah bagi para pencari keadilan. Lebih lanjut, pembahasan RUU ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip restoratif justice, yang menekankan pentingnya hak tersangka dan peran advokat dalam proses hukum.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER