27.4 C
Jakarta
Monday, April 13, 2026
HomeKriminalKamu Harus Tahu: Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

Kamu Harus Tahu: Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, modus pemerasan berkedok wartawan yang licik terungkap ke publik. Sembilan orang berhasil ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menyebabkan ketakutan dan kecemasan pada warga dengan cara yang tidak terpuji. Kasus dimulai ketika seorang pria bernama N melaporkan dirinya sebagai korban pemerasan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Menurut laporan, korban dihadang oleh seorang perempuan tidak dikenal ketika tiba di kantornya. Perempuan tersebut kemudian mulai mengancam korban dengan tuduhan palsu jika tidak memberikan sejumlah uang. Karena takut, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pemeras, meskipun permintaan awalnya jauh lebih tinggi.

Dari penyelidikan polisi, modus operandi para pemeras tersebut terungkap. Mereka biasanya memantau pasangan yang keluar dari hotel transit, mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja, kemudian menyamar sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan tindakan asusila. Para pelaku ini mengancam korban agar membayar sejumlah uang agar informasi tidak dipublikasikan di media.

Satu pelaku utama berhasil ditangkap di Duren Sawit, pada Rabu, 3 Juli 2025. Pelaku utama tersebut berperan sebagai pengintimidasi korban. Selain itu, delapan pelaku lainnya juga berhasil diamankan di Bekasi dengan peran masing-masing dalam pemerasan ini. Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan dan dokumen palsu yang mereka gunakan selama melakukan aksinya. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER