Home Kriminal Polisi Banyumas Tangkap Pengoplos Gula, Produksi Capai 500 Ton/bulan

Polisi Banyumas Tangkap Pengoplos Gula, Produksi Capai 500 Ton/bulan

0

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas. Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MS (52) yang merupakan warga Cilongok, Kabupaten Banyumas dan pemilik gudang tempat produksi gula oplosan. Gudang produksi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi sekitar 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan.

Pelaku melakukan pengoplosan dengan mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, kemudian mengemas ulang menggunakan karung bekas merek tertentu untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perbuatan ini disebut sangat merugikan PT RNI sebagai produsen resmi Raja Gula dan juga merugikan masyarakat karena menerima produk yang tidak sesuai dengan standar kualitas aslinya. Sebanyak 1.442 karung gula oplosan berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, dengan total berat mencapai sekitar 72 ton. Selain itu, juga ada tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital yang turut diamankan.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menekankan pentingnya keberhati-hatian dalam memilih produk dan menyarankan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang beredar di pasaran. Kasus ini menandai upaya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam mengatasi peredaran gula oplosan ilegal yang merugikan produsen resmi dan konsumen.

Source link

Exit mobile version