Penyidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus berlanjut dengan penemuan bukti baru oleh penyidik. Jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, menegaskan temuan ini dalam sidang lanjutan dengan merespons nota pembelaan dari Hasto. Bukti baru ini menunjukkan peran Hasto dalam kasus suap kepada Wahyu bersama dengan Tio. Meskipun tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terhindar dari kemungkinan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Peneliti KPK, Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian terkait hal ini di sidang. Selain itu, terdapat pernyataan dari ahli hukum Tata Negara dan ahli pidana yang menunjukkan bahwa kasus baru dapat timbul saat ada keterlibatan pelaku baru dalam perkara yang telah berjalan sebelumnya. Hasto dihadapkan pada tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap. Kasus ini melibatkan penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, serta pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan KPU. Ancaman hukuman bagi Hasto diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.