Home Kriminal Tokoh Agama di Boyolali Rantai 2 Anak: Alasan dan Hukumannya

Tokoh Agama di Boyolali Rantai 2 Anak: Alasan dan Hukumannya

0

Polres Boyolali telah mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan SP (60), sebagai pemilik rumah tempat dua anak tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya. SP sendiri merupakan seorang tokoh agama di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan tersangka, kedua anak dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat penampungan tersebut. Mereka sudah berada di rumah tersebut selama sekitar dua bulan. Tersangka mengatakan bahwa tindakan merantai kaki kedua anak tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.

Kejadian ini terungkap setelah warga melaporkan adanya dugaan pencurian kotak amal. Saat melakukan penelusuran, warga menemukan kedua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah. Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kepada kedua anak tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi, meskipun pelakunya merupakan tokoh agama.

Selain itu, tempat tinggal tersangka merupakan tempat penampungan bagi anak yatim piatu. Tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa rantai, kunci gembok, dan besi antena. Ada empat anak yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. This salah satu upaya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindak kekerasan.

Source link

Exit mobile version