Home Kriminal Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Jual dan Pesan via Facebook

Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Jual dan Pesan via Facebook

0

Kamis, 17 Juli 2025 – 19:59 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan kasus perdagangan bayi yang melibatkan pelaku berinisial AF. Pelaku ini ternyata telah memesan bayi sejak bayi tersebut masih dalam kandungan, dengan tujuan untuk mengirim bayi tersebut ke Singapura. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa orang tua bayi yang sedang hamil menjalin komunikasi dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Mereka bersepakat untuk bertemu saat bayi lahir dan dengan harga kesepakatan Rp 10 juta. Namun, pelaku hanya membayar Rp 600 ribu, tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal ini membuat orang tua merasa ditipu dan melapor ke polisi.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang sudah beroperasi sejak tahun 2023. Polda Jabar telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan berhasil menyelamatkan enam bayi sebelum mereka dikirim ke Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menambahkan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan terhadap motif orang tua yang menjual bayi ke Singapura. Orang tua yang terlibat dalam perdagangan bayi tersebut juga berpotensi menjadi tersangka jika terbukti sengaja memperjualbelikan bayi. (Ant)

Source link

Exit mobile version