Home Berita Hakim Tidak Menyatakan Niat Jahat: Perspektif dan Analisis

Hakim Tidak Menyatakan Niat Jahat: Perspektif dan Analisis

0

Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan bahwa hakim tidak menyatakan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat darinya dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Tom Lembong merasa disayangkan karena meskipun tidak ada niat jahat yang disebutkan, ia tetap divonis bersalah karena melanggar aturan terkait kasus tersebut.

Tom Lembong juga menyoroti bahwa hakim seolah mengabaikan wewenang yang dimilikinya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. Menurutnya, undang-undang dan ketentuan terkait sudah sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Menteri Perdagangan dalam mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok seperti impor gula.

Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan bahwa dalam persidangan hakim seolah mengesampingkan fakta-fakta yang disajikan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan bahwa kewenangan terkait importasi gula seharusnya dalam lingkup menteri teknis, bukan rapat koordinasi para menteri. Sebagai akibatnya, vonis yang dijatuhkan terhadapnya dinilai hanya mengikuti tuntutan jaksa dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara keseluruhan.

Tom Lembong akhirnya divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Meskipun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, ia tetap mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Hal ini menjadi penutup dari perkembangan kasus yang melibatkan Tom Lembong terkait impor gula pada periode 2015-2016.

Source link

Exit mobile version