29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaJaksa Ajukan Banding Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Jaksa Ajukan Banding Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa JPU sedang menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim sebelum membuat keputusan. Meskipun demikian, JPU menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Dalam membacakan putusan, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah kebijakan importasi gula Tom Lembong yang dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Sementara hal-hal yang meringankan termasuk tidak adanya riwayat hukuman sebelumnya bagi Tom Lembong serta sikap sopan selama persidangan.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 7 tahun, namun pidana denda tetap sesuai dengan tuntutan. Tom Lembong dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan tidak mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Tom Lembong telah menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara, yang menjadi salah satu hal meringankan dalam putusan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER