Pada Senin, 21 Juli 2025, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap motif dari dua pelaku pencurian ban mobil di parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha, kedua pelaku IGYPAP (26) dan MA (26) diduga terlibat dalam aksi pencurian itu karena terlilit utang akibat judi daring.
IGYPAP mengajak MA untuk ikut dalam aksi pencurian karena terlilit utang judi online. Mereka merencanakan aksinya dengan mengganti plat belakang mobil dengan plat palsu, membawa dongkrak, serta batako untuk mempermudah pencurian. Sebelum ke Bandara, mereka mencuri ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar, lalu melanjutkan aksinya di Bandara Ngurah Rai dan kemudian mencuri ban mobil lagi di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
MA mengikuti aksi tersebut karena dijanjikan uang Rp 800 ribu oleh IGYPAP untuk melunasi hutang. Pada saat pencurian di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai, MA bertugas sebagai pemantau situasi sementara IGYPAP beraksi membongkar ban dan memasang batako untuk mengganjal as roda. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Satuan Reskrim beserta sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat beraksi dan tiga buah ban lengkap dengan velg.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Identitas pelaku berhasil diungkap berkat olah TKP, penyelidikan saksi-saksi, dan bukti dari rekaman CCTV. IGYPAP ditangkap pada Rabu 16 Juli 2025, sementara MA ditangkap pada Kamis 17 Juli 2025. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kombes Pol. Komang Budiartha menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas utama Polres Bandara.