Home Kriminal Curi Sandal Hermes: Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara

Curi Sandal Hermes: Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Nefri Zaldi (32) dengan pidana penjara dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Medan oleh JPU Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut. Terdakwa Nefri berasal dari Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan terbukti melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Pada hari persidangan, Nefri mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga, memohon hukuman yang lebih ringan kepada majelis hakim. Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan pembacaan putusan. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika Nefri bersama saksi Andika Gultom mengambil sandal Hermes dari rumah korban Siwaji Raza. Korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat kejadian tersebut. Persidangan dilanjutkan pada Selasa 29 Juli dengan pembacaan putusan yang ditentukan oleh Hakim Sarma.

Source link

Exit mobile version