Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas mengeluarkan peringatan kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga manipulatif yang merugikan petani dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk mengambil alih operasi penggilingan padi yang “nakal” dan mentransfernya ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menegaskan bahwa sikapnya didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menguraikan dasar ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Beliau mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak terjadi penafsiran yang salah terhadap Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor vital bagi negara dan mempengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Penggilingan padi adalah sektor vital bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika penggiling padi menolak untuk patuh pada kepentingan nasional, saya akan mengambil tindakan ini. Saya akan mengambil tindakan — saya akan menyita pabrik-pabrik tersebut dan menyerahkannya kepada koperasi,” kata Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi untuk menstabilkan perdagangan petani.
“Saya menerima laporan tentang salah satu penggiling padi yang mendapatkan Rp 1–2 triliun per bulan selama panen. Kami mengambil tindakan, dan harga segera mulai naik lagi — mereka mulai membeli padi dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Itu adalah sukses,” katanya.
Namun, muncul masalah baru: beras yang dilabeli “premium” ternyata merupakan campuran palsu. Presiden Prabowo mengutuk hal ini sebagai tindak pidana dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dikemas ulang sebagai premium, ditandai dengan kenaikan harga Rp 5.000 di atas harga eceran maksimum. Ini adalah penipuan. Ini adalah kejahatan. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan menuntut,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, masyarakat Indonesia menderita kerugian tahunan sebesar Rp 100 triliun akibat praktik penipuan oleh sejumlah kelompok bisnis.
“Negara mengalami kerugian Rp 100 triliun setiap tahunnya hanya kepada 4–5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kami bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan-tindakan seperti ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk melemahkan dan miskinkan Indonesia. Saya tidak dapat menerima ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk memegang teguh Konstitusi dan menegakkan hukum,” demikian Presiden Prabowo menyimpulkan.


