Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan status kewarganegaraannya jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 23 d & e menyatakan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika terlibat dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau jika secara sukarela melayani di dinas negara asing. Supratman menjelaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan TNI AL yang dikabarkan menjadi tentara di luar negeri, akan kehilangan status WNI secara otomatis jika terbukti bersalah. Meskipun demikian, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi tentang status Satria Arta sebagai tentara asing. Jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan Satria Arta ini telah diungkapkan melalui sebuah video permintaan maaf kepada pejabat negara Indonesia atas tindakan yang dilakukannya.