Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL, Mayjen TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara, yang desersi dan menjadi tentara bayaran Rusia, akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia. Menurut Endi, Satria Arya Kumbara telah menghilang dari satuan Marinir sejak tahun 2022 dan akhirnya dipecat pada 2023. Meskipun Satria telah dipecat dan menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan selama satu tahun, Endi menjelaskan bahwa jika pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali ke Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, ia tetap akan menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun. Namun, jika dalam 11 tahun kasus desersi tersebut tidak diselesaikan dan Satria tidak pulang, kasusnya akan ditutup dan Satria tidak perlu menjalani hukuman lagi. Sebelumnya, Satria mengaku tidak tahu bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan dicabutnya status kewarganegaraannya. Dalam video yang viral, Satria meminta untuk diterima kembali sebagai warga Negara Indonesia kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dankormar, Satria Arta Kumbara nekat menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjol.