Sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena dijadikan markas penipuan online atau online scam oleh sekelompok warga negara asing. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, aparat kepolisian mengamankan 11 Warga Negara (WN) asal China. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik online scam dan pelanggaran keimigrasian. Mereka tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025, mengaku sebagai polisi dari Distrik Wuchang, Wuhan, China, dan menyasar warga negara mereka sendiri sebagai target penipuan.
Para pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas dari Detasemen Investigasi Wuchang, memanfaatkan media elektronik untuk melakukan aksinya dengan seragam dan atribut kepolisian China. Aktivitas tersebut merupakan bentuk penipuan lintas negara, dengan kendala proses pemeriksaan terutama dalam hambatan bahasa. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti seragam kepolisian Tiongkok, dokumen berbahasa Mandarin, ponsel, iPad, kertas bertulisan Mandarin, korek api berbentuk pistol, dan bilik kedap suara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian terkait overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris dan tidak kooperatif selama pemeriksaan.