Seorang pria berinisial SB (34) harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun. Selain melarikan korban, SB juga melakukan hubungan intim dengan korban di beberapa lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara. Kronologi penangkapan SB bermula dari laporan orang tua korban bahwa anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian di sejumlah lokasi, polisi berhasil menangkap SB di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengakui telah melakukan hubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat. SB dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara antara tiga hingga maksimal 12 tahun. Sudrajat mengungkap bahwa pelaku dan korban telah berkenalan selama sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.