Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, semakin banyak masyarakat yang memasang bendera Merah Putih bersama dengan bendera One Piece. Hal ini menyebabkan perdebatan tentang aturan yang sebenarnya berlaku terkait masalah ini. Pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut mengharuskan bendera negara untuk dihormati dan tidak boleh disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara seperti One Piece, ada ketentuan tata letak yang harus dipatuhi saat bendera tersebut dipasang bersamaan dengan Merah Putih. Hal ini bertujuan untuk menjaga penghormatan terhadap bendera negara menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Undang-Undang juga melarang tindakan yang merendahkan simbol negara, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera. Fenomena pengibaran bendera One Piece bisa dipandang sebagai ekspresi budaya pop, namun penting untuk tetap menghormati dan menjaga nilai historis dari Bendera Merah Putih. Kreativitas dalam merayakan Hari Kemerdekaan haruslah diiringi dengan penghormatan pada simbol-simbol negara.


