Seorang wanita berinisial AM (49) telah ditangkap oleh aparat Kepolisian karena terlibat dalam pencurian perhiasan berlian di Toko Diamond Jewellery Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Juli 2025 dan dilaporkan oleh pegawai toko setelah menyadari kehilangan perhiasan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025 dengan sejumlah barang bukti. Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang merupakan pekerja toko dengan inisial HER, dan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp50 juta akibat perbuatan pidana tersebut.
Selama berada di toko perhiasan, pelaku pura-pura ingin membeli perhiasan sambil menunjukkan penampilan yang nyentrik dengan membawa tas mewah Hermes yang identik dengan kalangan elit. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa pelaku tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren. Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku di apartemen tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju, celana, tas, telepon seluler, dan rekaman video pemantau toko sebagai bukti dalam penyelidikan lebih lanjut. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh wanita tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi dan berhati-hati ketika berada di tempat umum.