Home Berita Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi: Respons Istana

Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi: Respons Istana

0

Pada tanggal 6 Agustus 2025 pukul 01:02 WIB, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula selain Thomas Trikasih Lembong tetap berjalan. Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan hanya berlaku untuk Tom Lembong secara pribadi. Meskipun demikian, apabila permintaan abolisi resmi diajukan untuk terdakwa lain, Kementerian Hukum akan mempertimbangkannya. Saat ini, belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi kepada terdakwa lain dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum mereka setelah Tom Lembong menerima abolisi. Abolisi merupakan hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum setelah dipertimbangkan oleh DPR. Pengacara terkemuka, Hotman Paris Hutapea, meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan keadilan yang setara, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong, kepada pengusaha importir gula yang menjadi terdakwa. Hotman menekankan bahwa kasus Tom Lembong dan importir swasta tersebut harus dipertimbangkan secara bersamaan. Oleh karena itu, jika Tom Lembong telah diabolisi, maka importir juga harus diabolisi demi keadilan dalam hukum.

Source link

Exit mobile version