Home Kriminal Curi Motor Dijual Online, Pembelinya Polisi: Suyanto Ditangkap

Curi Motor Dijual Online, Pembelinya Polisi: Suyanto Ditangkap

0

Nasib apes menimpa Suyanto, warga Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi saat ia mencuri motor dan mencoba menjualnya melalui media sosial tanpa menyadari bahwa pembeli yang siap COD sebenarnya adalah seorang polisi yang menyamar. Kisah dimulai ketika Suyanto menemukan Honda Vario milik penjual es teh yang terparkir di Desa Kedungupit tanpa kunci dan pemiliknya sedang sibuk dengan ponsel. Tanpa berpikir panjang, Suyanto langsung merampas motor dan kabur ke arah selatan. Serta merta, ia menemukan uang sebesar Rp500 ribu di jok motor yang juga diambilnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan Suyanto untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, pelarian Suyanto berakhir saat ia mencoba menjual motor curian tersebut seharga Rp9 juta melalui grup jual beli motor di Sragen. Kejutan datang saat calon pembeli yang tertarik dengan harga tersebut ternyata adalah seorang polisi yang menyamar. Kepolisan dengan cekatan mengatur pertemuan di kawasan Ring Road Mojosongo pada malam hari. Suyanto datang dengan santai, berharap uang segera ada di tangannya, namun dia malah dihadapkan dengan borgol sebagai tanda penangkapan.

Pelaku sekarang tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan menghadapi ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi Suyanto, agar tidak tergiur untuk menjual motor curian melalui media sosial, terlebih jika pembelinya mungkin adalah seorang polisi yang menyamar. The end.

Source link

Exit mobile version