Sebuah kasus kematian tragis seorang balita berinisial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghebohkan banyak orang. Sang ibu, FT (25), bersama suaminya AAY (26) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak mereka. Meskipun pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa kedua orang tua korban terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian balita tersebut, namun mereka memutuskan untuk tidak menahan keduanya.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa korban mengalami berbagai luka memar, pembengkakan di kepala, luka lecet di punggung, dan kaki akibat kekerasan tumpul yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Korban bahkan mengalami tindak kekerasan sebanyak 6 kali dalam waktu yang berbeda, menunjukkan tingkat kebrutalan dan kekejaman yang dialami oleh balita muda tersebut.
Pemicu dari serangkaian kekerasan tersebut adalah ucapan kasar yang dilontarkan oleh MA kepada orang tuanya. Dengan cepat, ayahnya, AAY, melampiaskan kemarahannya yang diikuti oleh FT, sang ibu, meskipun korban sudah dalam kondisi lemah. Meski sejumlah luka dan tindak kekerasan dilakukan kepada MA, nyawa balita tersebut tidak dapat tertolong setelah dibawa ke rumah sakit.
Meskipun peran FT dalam penganiayaan tersebut cukup signifikan, namun polisi memutuskan untuk tidak menahannya. Hal ini dikarenakan pertimbangan kemanusiaan, mengingat FT masih memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


