Bendera Merah Putih, sebagai simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki sejarah panjang yang bermula sejak masa kerajaan di Nusantara. Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal sejak era Kerajaan Kediri dan semakin populer saat menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kombinasi warna tersebut merefleksikan keberanian dan kesucian dalam budaya dan simbol kekuasaan Nusantara.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga diangkat sebagai lambang perlawanan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Bendera Merah Putih memiliki makna yang dalam, dengan warna merah melambangkan keberanian dan kekuatan rakyat, sedangkan warna putih mencerminkan kesucian dan kedamaian.
Dalam sejarah Indonesia, Bendera Merah Putih telah menjadi symbol perlawanan dan semangat persatuan. Perjuangan untuk kemerdekaan pada awal abad ke-20 menegaskan pentingnya Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan dan perlawanan terhadap penjajah. Kongres Pemuda 1928 menjadi momentum penting di mana Bendera Merah Putih menjadi bagian dari ikrar Sumpah Pemuda yang menegaskan tekad untuk menyatukan bangsa Indonesia.
Kisah pengesahan dan pengibaran pertama Bendera Merah Putih pada Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 juga merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia. Fatmawati, istri Presiden Soekarno, menjahit Bendera Pusaka dari kain katun Jepang yang kemudian dikibarkan untuk pertama kalinya di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Pengibaran Bendera Pusaka tersebut menandai awal dari kemerdekaan Indonesia serta semangat perjuangan rakyat.
Dalam tradisi lokal, Bendera Merah Putih juga memiliki makna simbolis yang mendalam. Selain sebagai identitas nasional yang resmi, Bendera Merah Putih juga mengandung makna keseimbangan hidup dalam budaya Jawa dan sejumlah filosofi lainnya. Meskipun pernah mengalami kontroversi internasional terkait desain bendera, Indonesia tetap teguh mempertahankan Bendera Merah Putih sebagai simbol kebangsaan yang tidak bisa diganggu gugat.
Kini, Bendera Pusaka asli disimpan dengan baik di Istana Merdeka sementara duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus dalam upacara kenegaraan di Istana Negara serta di seluruh penjuru Indonesia sebagai lambang persatuan dan penghormatan kepada para pahlawan. Bendera Merah Putih tetap menjadi simbol kebanggaan dan identitas nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.