Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, menyusul kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Aksi protes ini menciptakan gelombang kemarahan di antara warga, yang membuat suasana di depan Kantor Bupati memanas dan ricuh. Meskipun dihadapkan pada tekanan massa, Sudewo tetap mempertahankan posisinya sebagai Bupati dengan alasan legalitas pemilihan dan mekanisme demokrasi.
Dalam tanggapannya, Bupati Sudewo meminta maaf kepada massa namun menolak untuk mundur. Ia menegaskan bahwa mandatnya sebagai Bupati diperoleh secara konstitusional dan tidak dapat dicabut hanya karena desakan publik. Sudewo menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersedia untuk memperbaiki kebijakan yang menjadi kontroversi.
DPRD Pati pun menanggapi tuntutan masyarakat dengan membentuk pansus pemakzulan atau hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan integritas Bupati Sudewo. Pansus ini akan mengadakan rapat kerja dan paripurna untuk mengevaluasi legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, yang dipermasalahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika hasil penyelidikan menunjukkan pelanggaran, pemakzulan akan diajukan melalui prosedur resmi yang dapat melibatkan Mahkamah Agung dan akhirnya dibawa ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk keputusan akhir.
Dengan demikian, unjuk rasa yang masif ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan serta minimnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Penolakan Sudewo untuk mundur berdasarkan legitimasi konstitusional menandai titik balik dalam tata kelola pemerintahan daerah, sementara pembentukan pansus oleh DPRD Pati menjadi langkah penting selanjutnya dalam menentukan arah politik yang akan diambil untuk menyelesaikan krisis ini.


