Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp 7 miliar pada tahun 2019. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan bahwa tersangka, yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, telah menyetujui pembayaran tersebut tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kasus ini bermula dari kerjasama antara UGM dengan PT Pagilaran untuk bidang industri Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI). PT Pagilaran, yang merupakan perusahaan milik UGM, mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM menggunakan dokumen yang tidak benar. Namun, biji kakao tersebut tidak pernah dikirim ke CTLI UGM. Tersangka HU telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Semarang, sementara mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.