Home Berita Penyelesaian Sengketa Lahan PT KAI oleh Slamet Riyadi: Kisah Sukses 5 Tahun

Penyelesaian Sengketa Lahan PT KAI oleh Slamet Riyadi: Kisah Sukses 5 Tahun

0

Advokat dan Mediator, Slamet Riyadi, berhasil menyelesaikan sengketa lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Grand Boutique Centre (GBC), Mangga Dua, Jakarta Utara setelah lima tahun. Penyerahan Rekomendasi Perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari PT KAI kepada Bank Victoria menandai keberhasilan tersebut. Direktur PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyerahkan langsung rekomendasi kepada Sihadi, Kepala Seksi General Affair Bank Victoria, dalam acara yang disaksikan oleh Advokat Slamet. Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 20 tahun ke depan memberikan kepastian hukum bagi 300 pemilik ruko di atas lahan seluas 49.560 meter persegi. Keberhasilan ini, meskipun tidak singkat, merupakan hasil dari proses yang dijalani dengan menghadapi berbagai tantangan. Advokat Slamet menggagas langkah-langkah strategis dan memastikan proses sesuai Good Corporate Governance (GCG), memperkuat dasar hukum perpanjangan HPL. Rudi AS Aturridha dan Sihadi juga menyatakan apresiasi dan terima kasih atas peran semua pihak dalam penyelesaian kasus tersebut, serta menegaskan pentingnya rekomendasi ini untuk keberlanjutan usaha para pemilik ruko.

Source link

Exit mobile version