Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilannya dalam membongkar sindikat narkoba kelas kakap yang terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 516 kilogram. Operasi ini mengakibatkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk dua bandar besar dan lima kurir. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, kedua bandar tersebut adalah SA (33) dan Z (50), sementara lima tersangka lainnya, DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27), berperan sebagai kurir dan penjual.
Dalam keterangan yang diberikan oleh David, diketahui bahwa nilai dari sabu sebanyak setengah ton tersebut mencapai Rp516 miliar dan bisa membahayakan kesehatan serta kesejahteraan hingga 2,6 juta warga Jakarta jika sampai beredar di pasaran. Pengungkapan sindikat ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan program Astacita Presiden untuk melindungi generasi muda demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Berkat informasi dari masyarakat sekitar pada bulan Juli 2025 mengenai jaringan narkoba ES, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dimulai dengan penangkapan SA, DE, dan AW di Jakarta Barat pada 10 Juli 2025 dengan penyitaan 11 kilogram sabu, lalu dilanjutkan dengan penangkapan AD, DM, dan MM di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 dengan barang bukti 35 kilogram sabu. Terakhir, Z ditangkap di Kota Bekasi saat membawa 1,22 kilogram sabu, yang kemudian mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan dengan 470 kilogram sabu yang disembunyikan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga memastikan kesiapan dalam mengamankan arus lalu lintas menjelang Sidang Tahunan MPR 2025.