Home Berita Pemerintah dan Swasta Sinergi Atur Mekanisme Kuota Haji 2025

Pemerintah dan Swasta Sinergi Atur Mekanisme Kuota Haji 2025

0

Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Hal ini membuat sangat diinginkan bagi umat Islam untuk dapat mengunjungi kota suci Makkah dan melakukan kisaran ritual, termasuk mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, pemerintah memberikan dua jalur perjalanan yang dapat dipilih, yaitu jalur reguler dan jalur khusus (haji plus). Jalur reguler memungkinkan jemaah mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus memperbolehkan jemaah untuk menggunakan biaya pribadi dengan bantuan dari pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.

Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menjelaskan bahwa jalur haji plus dikelola dan diatur oleh pihak swasta, meskipun juga memberikan dukungan kepada jemaah. Menentukan kuota pemberangkatan haji ditentukan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan jatah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota sebanyak 221.000 jemaah kepada Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia mengatur pembagian kuota tersebut, dimana 92 persen kuota diberikan untuk jalur reguler dan 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 dengan biaya yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Pembagian kuota dan biaya haji ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji saat mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Selain itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya dimana tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah diberikan kepada Indonesia.

Source link

Exit mobile version