Pada Senin, 11 Agustus 2025, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kota Bekasi. Seorang perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan inisial DA nekat merekam majikannya bugil, dan saat diperiksa oleh penyidik, dia mengakui bahwa aksi tersebut bukan sekali saja dilakukan. Penyidikan menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 dan 15 Mei.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk. Kasus ini terungkap setelah suami korban melihat rekaman kamera CCTV yang menunjukkan DA merekam istrinya tanpa busana. Setelah klarifikasi, DA mengakui bahwa dia merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.
Dengan perbuatan tersebut, DA kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Motif di balik aksi nekatnya ini membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perangkat rekam, terutama dalam privasi dan keamanan domestik. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai privasi dan menghormati batasan antara majikan dan ART.