Home Berita Setya Novanto Bebas Bersyarat: Laporan Tak Wajib hingga 2029

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Laporan Tak Wajib hingga 2029

0

Pada hari Senin, 18 Agustus 2025, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dapat dicabut jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan setiap bulan. Mashudi menegaskan bahwa Setya Novanto harus melaporkan dirinya ke Bapas terdekat setiap bulan hingga bulan April 2029, seperti yang telah ditetapkan sejak dia dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.

Mashudi juga menjelaskan bahwa dalam proses pembebasan bersyarat, Setya Novanto telah membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sejak tanggal 16 Agustus 2025, Setya Novanto statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung, Jawa Barat dengan program bersyarat. Dia juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk pembayaran denda, berkelakuan baik, dan menjalani 2/3 masa pidana.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, namun vonisnya dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, MA juga mengubah pidana denda dan membebankan pembayaran uang pengganti. Hal ini membuat Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, pematuhan terhadap kewajiban laporan bulanan menjadi hal yang penting untuk mempertahankan status pembebasan tersebut.

Source link

Exit mobile version