Home Berita Kriminalisasi Kasus Patok Tambang Nikel: Permintaan KPK

Kriminalisasi Kasus Patok Tambang Nikel: Permintaan KPK

0

Dua terdakwa dalam kasus dugaan pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangani oleh kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, meminta keadilan dari majelis hakim. Mereka menilai ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus mereka. Indikasi kriminalisasi terlihat sejak tahap penyelidikan, dimana pasal yang digunakan berubah dari Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pasal yang digunakan dengan kasus yang sebenarnya. Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang dianggap tidak relevan, dimana mayoritas saksi hanya menyaksikan pemasangan patok tanpa mengenal kedua terdakwa. Selain itu, pengacara juga mendesak KPK untuk turun tangan dalam kasus ini, melihat adanya dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh pihak tertentu dalam penambangan nikel. Kaligis merasa bahwa kasus ini sarat dengan kejanggalan, dengan kliennya didakwa karena memasang patok di wilayah sendiri yang dilindungi dari penyerobotan. Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position terhadap PT WKM, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, dengan PT Position yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM.

Source link

Exit mobile version