Pengangkatan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui oleh Komisi III DPR RI setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Gedung Nusantara II, Jakarta. Inosentius akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Dalam pemaparannya, Inosentius menekankan komitmennya untuk menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan transparan.
Inosentius Samsul lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada 10 Juli 1965. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada, magister hukum di Universitas Tarumanegara, dan gelar doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia. Karier politiknya dimulai sejak 1990 di Sekretariat Jenderal DPR dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Selain itu, ia juga aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Inosentius terlibat dalam penyusunan undang-undang penting di DPR, termasuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi Undang-Undang MK, hingga RUU Cipta Kerja. Di luar DPR, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk. Melalui pengalaman dan keterlibatan aktifnya, Inosentius diharapkan dapat memperkuat MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Semua langkah Komisi III DPR RI dan profil Inosentius Samsul sebagai Hakim MK baru merupakan bagian dari proses yang harus dipatuhi dan dihormati. Dengan demikian, harapannya adalah agar Mahkamah Konstitusi tetap berfungsi sebagai lembaga yang independen dan dapat dipercaya dalam menegakkan keadilan di Indonesia.