Home Berita Kasus Judol Komdigi: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun!

Kasus Judol Komdigi: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun!

0

Darmawati, terdakwa dalam perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang Rabu lalu. Selain penjara, Darmawati juga didenda Rp250 juta atau menghadapi kurungan selama tiga bulan. Faktor yang memberatkan dalam putusan adalah ketidakdukungan terhadap program pemblokiran situs judi online pemerintah. Namun, dalam pertimbangan meringankan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan masih memiliki tanggung jawab sebagai ibu untuk tiga anaknya. Dengan demikian, Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang terkait situs judi online di Kementerian Komdigi. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus tersebut terdiri dari empat klaster yang melibatkan sejumlah tersangka dan pengelola situs judi online. Polisi telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus ini, termasuk suami Darmawati, Agus. Agus yang terlibat dalam mempertahankan situs judi dari pemblokiran koordinasi dengan agen penghubung untuk menyalurkan uang hasil praktik tersebut kepada Darmawati. Darmawati menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Source link

Exit mobile version