Pasangan muda-mudi Fatimah Wilda Sari (22 tahun) dan Muhammad Nur Rafly (24 tahun) diamankan oleh polisi setelah nekat mengubur janin hasil hubungan gelap mereka. Insiden tersebut terjadi di Kawasan Industri Candi Semarang, tepatnya di area parkir bus PT Ganesa Tirta Raharja. Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa tindakan ini dimulai ketika Fatimah mengumumkan kehamilannya dan memutuskan untuk menggugurkan janin setelah usia kandungannya mencapai lima bulan, dengan dukungan dari Rafly. Janin keluar bersama plasentanya tetapi sudah dalam kondisi meninggal. Polisi mengungkap bahwa Fatimah menelan sejumlah obat keras pada hari sebelumnya dan janin akhirnya lahir pada hari yang sama dengan bantuan Rafly. Setelah itu, keduanya pergi ke kawasan industri tempat Rafly bekerja dan mengubur janin tersebut di sana. Motif aborsi ini karena mereka merasa malu dan telah menjalin hubungan sejak 2024. Mereka dibawa ke polisi dan dijerat dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.