Home Kriminal Polisi Tangkap Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Jual Ribuan Obat Keras Ilegal

Polisi Tangkap Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Jual Ribuan Obat Keras Ilegal

0

Pada pagi Senin, 18 Agustus 2025, Polsek Ciputat Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah kontrakan di Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Tangerang Selatan. Operasi ini berhasil meringkus tiga orang tersangka, salah satunya adalah Rano Karno (33). Dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin. Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa selain Rano Karno, dua tersangka lainnya juga ditangkap atas dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal melalui media sosial dengan sistem COD dan jasa ekspedisi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu. Selain itu, juga disita beberapa unit handphone, printer label, kardus kemasan, koper, tas ransel, dan uang tunai hasil penjualan obat. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa para tersangka tengah mempersiapkan obat-obatan tersebut untuk dijual.

Rano Karno beserta dua tersangkanya kini ditahan di sel Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk dalam mengungkap jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka.

Source link

Exit mobile version