Petugas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan, dimana 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Kepala Polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa terduga pelaku, Alvi Maulana (AM) diduga melakukan perbuatan mengerikan ini terhadap kekasihnya dengan inisial TAS. Lokasi pembuangan potongan tubuh korban dipilih dengan cermat, di kawasan Pacet, karena keadaannya yang sepi dan terpencil. Di Pacet, dengan medan pegunungan yang sulit diakses dan suasana sepi malam hari, tersangka merasa aman untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Tersangka, yang berusia 24 tahun, disebut melakukan perbuatan keji ini di kamar kos di Surabaya sebelum membuang potongan tubuh korban di berbagai titik di wilayah Pacet, Mojokerto. Selain itu, keadaan Pacet yang sepi pada dini hari membuat tersangka merasa bahwa aksinya tidak akan terdeteksi. Namun, upaya polisi dalam menyisir wilayah Pacet membawa hasil, di mana seluruh potongan tubuh korban berhasil ditemukan. Pelaku sudah ditangkap dan dihadapkan pada hukum, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Berbagai alat yang digunakan tersangka, seperti pisau dapur, pisau besar, palu, dan gunting baja, digunakan untuk memutilasi korban tanpa belas kasihan.
Selain itu, Kepala Rumah Sakit yang menerima potongan tubuh korban juga telah melakukan otopsi dan tes DNA untuk mengidentifikasi dan memastikan kondisi korban. Kejadian ini membawa dampak yang sangat mengerikan bagi masyarakat sekitar, dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Situasi ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya dan kekejaman yang bisa timbul dari tindak kejahatan yang tidak manusiawi.